Terkait Kasus Gubeng

Putra Wali Kota Risma Dipanggil Penyidik Polda 

Putra Walikota

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)--  Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus amblasnya Jalan Raua Gubeng, Surabaya. Dua berkas kasus itu sudah diserahkan polisi ke ejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sekitar dua pekan lalu. Hari ini, penyidik Subdit Tipikor Polda Jawa Timur memeriksa Fuad Benardi, anak Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini."Kita tidak tebang pilih, ada pameo mengatakan begini 'itu tajam ke bawah tumpul ke atas'. Kita membuktikannya, siapa saja terkait (kasus) Gubeng kita memeriksanya, termasuk perizinannya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (26/3). Dia membeberkan sebelumnya sudah ada enam tersangka dalam kasus itu. Enam tersangka itu berasal dari bagian konstruksi dari enam perusahan.

"Nah sekarang kita merambah bagian perizinannya. Bagian izin dan sebagainya, kita masuk di bagian itu," sambung perwira dua melati di pundak ini. Ditanya terkait pemeriksaan Fuada apakah masuk bagian perizinan? Barung masih enggan menegaskan nama. "Ya bagian hal yang berkaitan dengan izin keluar itu kan ada sesuatu, siapa yang yang mengeluarkan izinnya, siapa yang mengurusnya, siapa yang membuat itu. Itu yang kita telusuri," katanya.

Di bagian lain, di Gedung Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur, Fuad yang selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 12.00 WIB berdalih tidak tahu menahu soal kasus Gubeng. "Masalah ini loh, Gubeng itu loh. Sudah endak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang (memenuhi panggilan penyidik), Alhamdulillah," katanya.

Pun begitu saat diburu pertanyaan oleh wartawan, Fuad memberi jawaban berbelit-belit. "(Peran kasus Gubeng) enggak tahu, enggak ada kok!" dalihnya lagi dan tak menjawab saat ditanya kok bisa dipanggil penyidik. Saat ditanya apakah ikut ngurus perizinannya atau perencanaan? "Endak! Perencanaan itu apa ya?" dalihnya lagi, sembari mengaku kalau diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.

Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng, tepatnya di sekitar RS Siloam amblas 18 Desember 2018 lalu. Amblasnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Dalam kasus ini Polda Jawa Timur menetapkan enam orang tersangka antara lain RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya, AP Side Manager dari PT NKE, BS Dirut PT NKE, RW yang merupakan Manager PT NKE, LAH bagian Engenering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya. (Net/Hen))
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar